Pj Bupati Bekasi Terbitkan SE Larangan Judi Online, Jika Ketahuan Langsung Disanksi, Ini Isi Surat Edarannya

Pj Bupati Bekasi Terbitkan SE Larangan Judi Online, Jika Ketahuan Langsung Disanksi, Ini Isi Surat Edarannya

Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi baik ASN maupun BUMD dilarang main judi online. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tegas menyampaikan larangan itu lewat surat edaran Bupati Bekasi dan menyiapkan sanksi kepada para pelaku.-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang main judi online. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tegas menyampaikan larangan itu lewat surat edaran (SE) Bupati Bekasi dan menyiapkan sanksi kepada para pelaku.

Larangan itu tertuang dalam bentuk Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/SE-67/Irda tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional yang diterbitkan dan di tanda tangani Dani Ramdan pada Rabu 8 Juli 2024.

Kendati demikian, surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Para Camat, Kepala Bagian, Direksi BUMD dan Seluruh Jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:Masa Jabatan Ribuan Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan dan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

BACA JUGA:Bantu Operasi Balita Pengidap Hidrosepalus di Karawang, Bupati Aep Dapat Apresiasi dan Doa dari Orang Tua Bayi

"Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional," kata Dani Ramdan dari isi surat edaran tersebut yang dikutip Cikarang Ekspress Selasa (09/07).

Dani Ramdan mengintruksikan kepada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional dengan menerapkan sistem pengendalian Intern pada masing-masing instansi terkait.

"Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional," ujar Dani.

BACA JUGA:PKB Gabung Koalisi NasDem-PKS-Gerindra di Pilkada Karawang 2024, Dukungan Kepada Aep Syaepuloh Semakin Kuat

BACA JUGA:PPK Kutawaluya bersama Kejari Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum pada Pilkada Karawang 2024

Ia mengintruksikan kepada kepala perangkat daerah, camat, hingga direksi BUMD untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online maupun konvensional kepada seluruh ASN atau pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.

"Melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id pada kanal Pengaduan Publik - Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, Dani juga meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: